Fidyah: Kewajiban Membayar Ganti Puasa Dalam Islam
Fidyah adalah kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut, sakit menahun, kehamilan, menyusui, atau perjalanan jauh. Sebagai bentuk keringanan, fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang kepada fakir miskin, sesuai dengan QS. Al-Baqarah: 184.
Besaran Fidyah
Besaran fidyah berbeda menurut mazhab:
– Maliki & Syafi’i: 1 mud gandum (±675 gram).
– Hanafi: 2 mud atau ½ sha’ (±1,5 kg).
Jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka fidyahnya setara dengan 30 takar makanan pokok.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
1. Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa.
2. Orang sakit menahun tanpa harapan sembuh.
3. Perempuan hamil/menyusui yang khawatir akan kesehatan dirinya atau bayinya.
4. Pekerja berat yang sulit berpuasa.
5. Musafir yang tidak bisa mengganti puasanya.
Waktu Pembayaran
Fidyah dapat dibayarkan selama atau setelah Ramadan, bahkan sebelum Ramadan jika sudah dipastikan tidak bisa berpuasa.
Kesimpulan
Fidyah adalah solusi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, memungkinkan mereka tetap memperoleh pahala dengan membantu fakir miskin. Pembayaran fidyah harus dilakukan sesuai aturan, agar ibadah tetap sempurna dan bermanfaat bagi sesama.
Tunaikan fidyah anda ke BAZNAS Kalsel dengan cara Klik Disini
#fidyah #ramadhan #ramadan #hutangpuasa #bayarfidyah